Senin, 19 September 2022

 

MODUS PENCURIAN DATA KARTU KREDIT


(Sumber gambar : http://excelindo.co.id/assets/files/news/16486256465284.jpg)

    Cybercrime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas dunia internasional. Dalam arti sempit cybercrime adalah computer crime yang ditujukan terhadap sistem atau jaringan komputer, sedangkan dalam arti luas, cybercrime mencakup seluruh bentuk baru kejahatan yang ditujukan pada komputer, jaringan komputer dan penggunaanya serta bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang sekarang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer (computer related crime). Dapat diketahui terdapat beberapa jenis-jenis dari cybercrime bila dilihat dari aktivitasnya, yaitu sebagai berikut:
 1. CARDING
        adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. 
2. HACKING
     adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. 
3. CRACKING 
    adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
4. DEFACING 
    adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain. 
5. PHISING 
    adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital. 
6. SPAMMING 
    adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mail alias “sampah”. 7. MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll

    Dapat diketahui salah satu kasus pencurian data kartu kredit yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian yaitu tertangkapnya bandit penipuan kartu kredit, berinisial BA (37) dan AL (37). Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, kedua pelaku berhasil menggasak uang dari bank swasta lewat kartu kredit korban sebanyak ratusan juta rupiah. Sedangkan pihak bank selaku korban mengalami kerugian Rp600 juta untuk periode Januari hingga Mei 2015. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 379 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat dan lima tahun. Modus operandi kedua pelaku, yaitu dengan membeli daftar nasabah yang berisi data pemegang kartu kredit salah satu bank swasta dari pihak marketing. Mereka beralasan menawarkan asuransi jiwa, yang dilakukan pelaku BA. Setelah berhasil mendapatkan daftar data pribadi pemegang kartu kredit, tersangka BA menghubungi nomor telepon pengguna kartu kredit yang berada di dalam data tersebut dan mengaku dari credit card pusat bank swasta. Kemudian kepada para korban, BA menjelaskan dan menggunting kartu kredit korban dengan modus akan menggantinya dengan kartu kredit baru dengan limit yang lebih besar tanpa biaya administrasi. Kemudian salah satu pelaku, yakni AL berperan sebagai kurir untuk mengambil kartu kredit korban berikut fotokopi KTP dengan alasan untuk menyesuaikan data dan memberikan tanda terima dengan logo salah satu bank atas nama pemilik kartu kredit. Pelaku BA membuat KTP palsu dengan data identitas fotokopi KTP korban yang akan dipergunakan pada saat melakukan transaksi di toko untuk membeli barangbarang mewah.

Adapun cara Kerja Modus Pencurian Data Kartu kredit / credit card:
1. Membeli data nasabah dari oknum Bank senilai 20.000 rupiah. 
2. Kemudian si pelaku menelpon satu persatu nasabah kartu kredit dengan mengatas namakan pihak bank dengan alasan penawaran upgrade paket. 
3. Kemudian apabila si korban sudah setuju maka mereka akan mendatangkan kurir ke pihak korban. 
4. Kemudian setelah kurir datang mereka akan meminta data lengkap, seperti KTP, dan kartu kredit yang nantinya akan di scan atau bahasa umumnya di foto copy secara bolak balik ktp dan kartu kredit. 
5. Kemudian setelah selesai si pelaku akan membuat duplikat kartu kredit anda dan mereka akan datang kembali kepada anda dan memberikan kartu kredit yang baru dengan datang ke tempat anda tinggal, dan si pelaku akan datang dan mengunting kartu kredit anda agar anda terlihat lebih percaya. 
6. Apa yang mereka gunting itu adalah kartu kredit yang palsu dan yang asli sudah mereka kantongi.

Adapun landasan hukum dari pelanggaran tersebut yaitu,  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( UU ITE )  pasal 32 ayat (1) yang berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

    Dari kasus tersebut, saya membuat kesimpulan bahwa semakin pesatnya perkembangan teknologi maka tingkat kejahatan akan semakin tinggi dan semakin beragam. Yang paling penting yang harus kita lakukan adalah meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengecekan terhadap sesuatu yang masih belum jelas bagi kita dan tidak mudah percaya terhadap sesuatu sebelum melakukan crosscek terlebih dahulu. 

Sejarah Bulu tangkis

  Dikutip dari buku Pendidikan Jasmani oleh Tri Hananto Budi Santoso, SPd dan Tim Penjas, olahraga bulu tangkis adalah permainan yang berasa...