MODUS PENCURIAN DATA KARTU KREDIT
(Sumber gambar : http://excelindo.co.id/assets/files/news/16486256465284.jpg)
Cybercrime merupakan salah satu bentuk
atau dimensi baru dari kejahatan masa kini
yang mendapat perhatian luas dunia
internasional. Dalam arti sempit
cybercrime adalah computer crime yang
ditujukan terhadap sistem atau jaringan
komputer, sedangkan dalam arti luas,
cybercrime mencakup seluruh bentuk baru
kejahatan yang ditujukan pada komputer,
jaringan komputer dan penggunaanya serta
bentuk-bentuk kejahatan tradisional yang
sekarang dilakukan dengan menggunakan
atau dengan bantuan peralatan komputer
(computer related crime). Dapat diketahui terdapat beberapa
jenis-jenis dari cybercrime bila dilihat dari
aktivitasnya, yaitu sebagai berikut:
1. CARDING
adalah berbelanja
menggunakan nomor dan identitas
kartu kredit orang lain, yang diperoleh
secara ilegal, biasanya dengan mencuri
data di internet. Sebutan pelakunya
adalah “carder”. Sebutan lain untuk
kejahatan jenis ini adalah cyberfroud
alias penipuan di dunia maya.
2. HACKING
adalah menerobos program
komputer milik orang/pihak lain.
Hacker adalah orang yang gemar
ngoprek komputer, memiliki keahlian
membuat dan membaca program
tertentu dan terobsesi mengamati
keamanan (security)-nya.
3. CRACKING
adalah hacking untuk
tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker”
adalah “hacker” bertopi hitam (black hat
hacker). Berbeda dengan “carder” yang
hanya mengintip kartu kredit, “cracker”
mengintip simpanan para nasabah di
berbagai bank atau pusat data sensitif
lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain,
“hacker” lebih fokus pada prosesnya.
Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk
menikmati hasilnya.
4. DEFACING
adalah kegiatan mengubah
halaman situs/website pihak lain,
seperti yang terjadi pada situs
Menkominfo dan Partai Golkar, BI
baru-baru ini dan situs KPU saat
pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada
yang semata-mata iseng, unjuk
kebolehan, pamer kemampuan
membuat program, tapi ada juga yang
jahat, untuk mencuri data dan dijual
kepada pihak lain.
5. PHISING
adalah kegiatan memancing
pemakai komputer di internet (user)
agar mau memberikan informasi data
diri pemakai (username) dan kata
sandinya (password) pada suatu website
yang sudah di-deface. Phising biasanya
diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan
password yang vital.
6. SPAMMING
adalah pengiriman berita
atau iklan lewat surat elektronik (e-mail)
yang tak dikehendaki. Spam sering
disebut juga sebagai bulk e-mail atau
junk e-mail alias “sampah”.
7. MALWARE adalah program komputer
yang mencari kelemahan dari suatu
software. Umumnya malware diciptakan
untuk membobol atau merusak suatu
software atau operating system. Malware
terdiri dari berbagai macam, yaitu:
virus, worm, trojan horse, adware,
browser hijacker, dll
Dapat diketahui salah satu kasus
pencurian data kartu kredit yang berhasil
diungkap oleh pihak kepolisian yaitu
tertangkapnya bandit penipuan kartu
kredit, berinisial BA (37) dan AL (37).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro
Jaya Kombes Pol Khrisna Murti
mengatakan, kedua pelaku berhasil
menggasak uang dari bank swasta lewat
kartu kredit korban sebanyak ratusan juta
rupiah. Sedangkan pihak bank selaku korban mengalami kerugian Rp600 juta
untuk periode Januari hingga Mei 2015.
Atas perbuatannya, para tersangka
dikenakan Pasal 379 dan Pasal 362 KUHP
dengan ancaman hukuman penjara paling
lama empat dan lima tahun. Modus operandi kedua pelaku, yaitu
dengan membeli daftar nasabah yang berisi
data pemegang kartu kredit salah satu bank
swasta dari pihak marketing. Mereka
beralasan menawarkan asuransi jiwa, yang
dilakukan pelaku BA. Setelah berhasil
mendapatkan daftar data pribadi
pemegang kartu kredit, tersangka BA
menghubungi nomor telepon pengguna
kartu kredit yang berada di dalam data
tersebut dan mengaku dari credit card pusat
bank swasta. Kemudian kepada para
korban, BA menjelaskan dan menggunting
kartu kredit korban dengan modus akan
menggantinya dengan kartu kredit baru
dengan limit yang lebih besar tanpa biaya
administrasi. Kemudian salah satu pelaku,
yakni AL berperan sebagai kurir untuk
mengambil kartu kredit korban berikut
fotokopi KTP dengan alasan untuk
menyesuaikan data dan memberikan tanda
terima dengan logo salah satu bank atas
nama pemilik kartu kredit. Pelaku BA
membuat KTP palsu dengan data identitas
fotokopi KTP korban yang akan
dipergunakan pada saat melakukan
transaksi di toko untuk membeli barangbarang mewah.
Adapun cara Kerja Modus
Pencurian Data Kartu kredit / credit card:
1. Membeli data nasabah dari oknum
Bank senilai 20.000 rupiah.
2. Kemudian si pelaku menelpon satu
persatu nasabah kartu kredit dengan
mengatas namakan pihak bank dengan
alasan penawaran upgrade paket.
3. Kemudian apabila si korban sudah
setuju maka mereka akan
mendatangkan kurir ke pihak korban.
4. Kemudian setelah kurir datang mereka
akan meminta data lengkap, seperti KTP, dan kartu kredit yang nantinya
akan di scan atau bahasa umumnya di
foto copy secara bolak balik ktp dan
kartu kredit.
5. Kemudian setelah selesai si pelaku akan
membuat duplikat kartu kredit anda
dan mereka akan datang kembali
kepada anda dan memberikan kartu
kredit yang baru dengan datang ke
tempat anda tinggal, dan si pelaku akan
datang dan mengunting kartu kredit
anda agar anda terlihat lebih percaya.
6. Apa yang mereka gunting itu adalah
kartu kredit yang palsu dan yang asli
sudah mereka kantongi.
Adapun landasan hukum dari pelanggaran tersebut yaitu, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( UU ITE ) pasal 32 ayat (1) yang berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
Dari kasus tersebut, saya membuat kesimpulan bahwa semakin pesatnya perkembangan teknologi maka tingkat kejahatan akan semakin tinggi dan semakin beragam. Yang paling penting yang harus kita lakukan adalah meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengecekan terhadap sesuatu yang masih belum jelas bagi kita dan tidak mudah percaya terhadap sesuatu sebelum melakukan crosscek terlebih dahulu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar